Kompas TV nasional update

Pemerintah Larang Mudik, 1.313 Personel Kepolisian Siap Lakukan Pemantauan di Wilayah Jabodetabek

Kompas.tv - 18 April 2021, 12:24 WIB
pemerintah-larang-mudik-1-313-personel-kepolisian-siap-lakukan-pemantauan-di-wilayah-jabodetabek
Ini Cara Kreatif Ditlantas Polda Sulsel Larang Warga Mudik (Sumber: Dok.Pribadi)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Zaki Amrullah

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mudik Lebaran tahun ini resmi dilarang oleh pemerintah, khususnya mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia. Berdasar pada kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merencanakan akan menurunkan sekitar 1.313 personel kepolisian untuk melakukan pemantauan di posko pengamanan.

Diketahui, posko bertambah menjadi 31 titik dengan rincian 17 checkpoint dan 14 pos penyekatan. Mulanya, Polda Metro Jaya menetapkan ada 16 titik, kini bertambah menjadi 31 titik. Artinya, posko pengamanan yang disiapkan bertambah menjadi 15 titik. Jalur tersebut akan berada di sejumlah perbatasan antara kota dan kabupaten yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Setelah rapat untuk penentuan titik penyekatan, kami simpulkan bahwa mulai tanggal 6-17 Mei nanti akan ada 31 titik pos pengamanan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Larangan Mudik, Ada 14 Titik Penyekatan di Jawa Tengah

Selain kepolisian, dukungan lain terhadap kebijakan larangan mudik pun didukung oleh Kementerian Perhubungan. Melalui kementerian ini, moda transportasi resmi dilarang beroperasi pada masa larangan mudik, yakni 6 hingga 17 Mei 2021. Peraturan tersebut berlaku untuk semua moda, baik transportasi darat, laut, udara, hingga kereta api.

Diketahui, penyekatan tidak hanya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Keseluruhan, kepolisian akan mempersiapkan 333 titik pos penyekatan yang tersebar mulai wilayah Lampung hingga Bali. Dengan rincian sebagai berikut, Polda Lampung 8 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 8 titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik, Polda DIY 10 titik, Polda Jawa Timur 7 titik, dan Polda Bali 3 titik.

Baca Juga: Selain Tol dan Jalan Alternatif, Jalur Tikus Ikut Dipantauan Petugas di Masa Larangan Mudik 2021



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x