Kompas TV nasional hukum

Polisi Penembak 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 7 April 2021, 05:00 WIB
polisi-penembak-4-laskar-fpi-pengawal-rizieq-dijerat-pasal-pembunuhan-terancam-15-tahun-penjara
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Tiga anggota Polda Metro Jaya terduga penembak empat laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan penyidik Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Komnas HAM: dari 4 Rekomendasi Kasus Penembakan Laskar FPI, Baru Satu yang Dijalankan

Sebelumnya, ketiga anggota polisi itu berstatus sebagai terlapor dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang menewaskan 4 anggota laskar FPI.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa di kilometer 50. Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Namun demikian, kata Rusdi, dari ketiga tersangka tersebut, hanya dua anggota polisi yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polri: Terduga Teroris Jaringan Bom Bunuh Diri Makassar Berbaiat kepada JAD di Markas FPI

Pasalnya, seorang anggota lainnya sudah meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.

“Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.

Lebih lanjut, Rusdi menjamin bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50,” ujar Rusdi.

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Sudah Cukup Bukti, Tiga Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka

Atas perbuatannya, Rusdi menambahkan, mereka yang sudah jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Tetap seperti kemarin Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP,” ucap Rusdi.

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP yakni sebagai berikut:



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x