Kompas TV nasional hukum

Pengemudi Fortuner MFA Juga Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas karena Tabrak Pengendara Motor

Kompas.tv - 6 April 2021, 00:13 WIB
pengemudi-fortuner-mfa-juga-jadi-tersangka-kecelakaan-lalu-lintas-karena-tabrak-pengendara-motor
Potongan video viral Pengendara Toyota Fortuner Hitam menodong senjata kepada pengguna jalan di jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Sumber: Instagram Jurnal Warga)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang menodongkan senjata berinisial MFA kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kali ini, MFA ditetapkan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dengan pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Geledah Rumah Pengemudi Fortuner MFA yang Todongkan Pistol, Polisi Kembali Temukan Airgun

Seperti diketahui, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi di lokasi tempat MFA melakukan aksi koboi yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebelum terjadi insiden penodongan senjata kepada warga, tersangka MFA sempat menabrak pengendara motor yang saat itu sedang berjalan dari arah yang bersamaan.

"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan pada Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Restock Umumkan CEO Baru, Usai MFA si Koboi Fortuner Ditangkap Polisi

Yusri menjelaskan, pihaknya kembali menetapkan MFA sebagai tersangka dalam kasus lain setelah dilakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada hari ini, Senin (5/4/2021).

Dalam insiden kecelakaan lalu lintas itu, kata Yusri, korban yang merupakan pengendara motor mengalami luka ringan.

"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," kata Yusri.

Atas penetapan tersangka itu, kata Yusri, MFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Fakta Baru Pengemudi Fortuner MFA yang Todong Pistol Ternyata Pakai Mobil Orangtuanya

Penetapan tersangka terhadap MFA merupakan kali kedua. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kepemilikan dua senjata airsoft gun dan air gun.

"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dikutip dari Kompas.com Sabtu (3/4/2021).

Menurut Tubagus, MFA dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.

Baca Juga: MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x