Kompas TV nasional hukum

Fakta Baru Pengemudi Fortuner MFA yang Todong Pistol Ternyata Pakai Mobil Orangtuanya

Kompas.tv - 5 April 2021, 09:31 WIB
fakta-baru-pengemudi-fortuner-mfa-yang-todong-pistol-ternyata-pakai-mobil-orangtuanya
Pengemudi fortuner Muhammad Farid Andika yang viral usai acungkan pistol. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fadhilah | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap fakta baru soal Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner arogan yang menodongkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Yusri, Farid menggunakan mobil orangtuanya saat melakukan aksi terlarang tersebut.

"Iya, benar. Mobil yang dipakai mobil orangtuanya," kata Yusri, Minggu (4/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: MFA Pengemudi Fortuner Arogan Mundur dari CEO Startup Restock, Kini Terancam Hukuman Berat

Yusri menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Farid disebut menabrak pengendara motor bernama Novia Afra Afifah (20) sebelum cekcok dengan warga dan menodongkan pistol.

"Ada dua perkara nih, diawali dari laka lantas. Kemudian yang viral di medsos mengeluarkan senjata, setelah dicek ternyata airsoft gun," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, saat ini polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi, korban, dan tersangka pelaku.

Kepolisian juga masih mengumpulkan informasi dan alat-alat bukti lain untuk nantinya melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tersebut.

"Sekarang ini masih menghadirkan alat-alat bukti yang lain, termasuk keterangan saksi. Nanti kalau sudah terkumpul semuanya, baru kami gelar perkara dan menentukan apakah ada tersangka atau tidak," ucap Yusri.

Baca Juga: MFA Pengendara Fortuner yang Todong Senjata Terancam Hukuman Seumur Hidup


Ditetapkan Tersangka

Farid kini baru ditetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata airsoft gun ketika kecelakaan itu terjadi.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

"Sudah kami tahan, kami tersangkakan di UU darurat No 12 tahun 1951, jadi masih kami dalami," kata Yusri.

Polisi kini mendalami asal dua pucuk senjata dan kartu anggota klub menembak milik pelaku yang tersemat logo organisasi organisasi Persatuan Menembak dan Berburu indonesia (Perbakin).

"Memang ada kartu anggota Perbakin, tapi setelah kami kroscek dengan Perbakin, yang mengeluarkan itu bukan dari Perbakin," kata Yusri.

Adapun sebelumnya, Muhammad Farid Andika, menabrak pengendara sepeda motor dan menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: 'Koboi' Fortuner Punya KTA Perbakin Ilegal, Bamsoet: Senjata Api Bukan untuk Gagah-Gagahan!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x