Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Lion Air Group Didenda Rp 3 M oleh KPPU tapi Tak Perlu Dilaksanakan, Kok Bisa?

Kompas.tv - 29 Maret 2021, 20:22 WIB
lion-air-group-didenda-rp-3-m-oleh-kppu-tapi-tak-perlu-dilaksanakan-kok-bisa
Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG. (Sumber: Dokumentasi Rahmad Dwi Putra/KOMPAS.COM)
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar rupiah kepada Lion Air Group.

KPPU menilai Lion Air Group secara sah dan meyakinkan melakukan praktek diskriminasi, terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara.

Yaitu Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Ini Kata Gojek Soal Sanksi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU

KPPU mengenakan denda kepada PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express masing-masing sebesar Rp1 miliar rupiah. Sehingga totalnya adalah Rp3 miliar.

Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi, dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Di sisi lain, denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali jika dalam jangka waktu 1 tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran yang sama lagi.

Baca Juga: Dianggap Melawan Hukum, Bukalapak Digugat Rp 90 M dan 75% Sahamnya Diminta Disita

Hal itu diputuskan setelah Majelis Komisi memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dan dampak pandemi Covid-19 kepada para Terlapor. Serta fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan.

Perkara ini berawal dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Setelah diselidiki, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama antara PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dengan PT Lion Express.

Baca Juga: Gojek Kena Denda Rp 3,3 M oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi Loket.com

Tiga perusahaan yang disebut pertama adalah pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal, yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan.

Sedangkan PT Lion Express merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door, ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati.

Baca Juga: Dipanggil Teten soal Mr Hu, Shopee: Penjualan Barang Lintas Negara cuma 3% di Shopee

Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo lainnya, yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express. Sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain.

Namun perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif, karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x