Kompas TV video cerita indonesia

Rizieq Hanya Akan Bacakan Eksepsi Secara Offline di Persidangan

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 20:44 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan menyebabkan kerumunan massa di Petamburan Rizieq Shihab menolak untuk membacarakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan online.

Ia mengaku hanya akan membacakan eksepsi jika dirinya diberikan izin untuk mengikuti persidangan secara offline.

Hal itu disampaikan Rizieq saat majelis hakim mempersilahkan dirinya untuk membacakan eksepsi.

“Mohon maaf majelis hakim yang mulia, sebagaimana saya sudah sampaikan di awal peridangan tadi, saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Maka itu, kalau permohonan sidang offline nanti dikabulkan,  saya mohon izin dengan sangat bahwa saya diberikan izin kesempatan pertama untuk membacakan eksepsi saya”, kata Rizieq kepada majelis hakim.

Baca Juga: Selain Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis Cs Dihadirkan di Persidangan Kasus Kerumunan Petamburan

Rizieq mengaku, eksepsi darinya tidak tebal. Meski demikian, ia menekankan bahwa dirinya hanya berkenan untuk membacakan hal tersebut dalam sidang offline.

“Eksepsi saya memang tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur”, papar Rizieq.

Menurutnya, saat ini mantan Ketua FPI ini tengah menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal.

Oleh karena itu, menurutnya sidang offline adalah satu-satunya cara untuk bisa membela diri dengan maksimal.

“Ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara, ada yang ancamannya 10 tahun penjara. Artinya bagi saya, ini masalah yang sangat serius, sehingga saya harus super maksimal di dalam membela diri,” jelasnya.

Rizieq mengaku ingin bisa berhadapan langsung dengan jaksa penuntut umum, saksi-saksi yang memberatkan, baik saksi fakta dan ahli.

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x