Kompas TV nasional berita utama

Vaksinasi Covid-19 saat Bulan Ramadhan, Satgas Imbau Umat Islam Ikut sebagai Bentuk Ikhtiar

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 17:28 WIB
vaksinasi-covid-19-saat-bulan-ramadhan-satgas-imbau-umat-islam-ikut-sebagai-bentuk-ikhtiar
Para tenaga kesehatan di Sentra Vaksinasi Istora Senayan usai melakukan vaksinasi kepada lansia dan pelayan publik. (Sumber: Humas Kementerian BUMN)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pro kontra vaksinasi Covid-19 dilakukan saat puasa di bulan Ramadan akhirnya selesai setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa memperbolehkan vaksinasi tersebut.

Hal ini pun akhirnya memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan menerima vaksin di bulan Ramadan nanti.

Bahkan membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk meminta kepada masyarakat tidak perlu merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi dengan adanya fatwa MUI tersebut, khususnya untuk umat Islam.

Baca Juga: Panglima TNI Dan Kapolri Pantau Pelaksanaan Vaksinasi

"Oleh karena itu, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-10 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jumat (19/3/2021).

Menurut Wiku, program vaksinasi dilakukan untuk memujudkan kekebalan komunitas.

“Dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19,” imbuh Wiku.

Baca Juga: UGM Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal, Catat Tanggalnya

Seperti yang juga diberitakan Kompas.com, dalam fatwa MUI menyebut vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa.

Injeksi intramuskular yakni menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Selain fatwa, MUI juga memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. 

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Bogor, Presiden Jokowi Berharap Lekas Terbentuk Kekebalan Komunal

Adapun isi fatwa MUI itu adalah:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa saat siang hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari efek samping akibat lemahnya kondisi fisik karena berpuasa.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x