Kompas TV nasional hukum

Putuskan Tak Ikut Sidang Virtual, Pengacara Rizieq Shihab Walkout

Kompas.tv - 18 Maret 2021, 12:38 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - PN Jakarta Selatan menyatakan terkait kasus kerumunan di petamburan beberapa waktu lalu gugur.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab gugur karena sidang perdana pokok perkara telah dimulai di PN Jaktim, Selasa lalu.

Merujuk kitab UU Hukum Acara Pidana,  permintaan dinyatakan gugur jika sidang perkara telah dimulai sementara praperadilan belum selesai.

Sementara PN Jaktim memerintahkan persidangan kasus pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab tetap digelar secara daring, karena sudah sesuai dengan peraturan MA yang mengatur sidang di masa pandemi covid-19.

Hakim meminta jaksa untuk kembali menghadirkan Rizieq Shihab pada sidang yang akan berlangsung pada hari Jumat.

 Jika Rizieq masih juga tidak hadir jaksa diminta untuk menghadirkan secara paksa.

Rizieq merasa berhak hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa. Ia beralasan sidang virtual banyak kendala seperti gambar dan audio yang tersendat.

Hakim sempat menunda sidang Rizieq hingga 19 Maret, namun setelah kendala teknis diperbaiki sidang kembali dilanjutkan. Tetapi rizieq tetap minta dihadirkan di ruang sidang.

Pengacara dan Rizieq akhirnya walkout dan memutuskan tidak mengikuti sidang secara virtual.

Saat walkout itulah beberapa pengacara Rizieq Shihab emosi berteriak-teriak di ruang sidang sambil menunjuk-nunjuk majelis hakim.

Melihat aksi walkout kemarin, Peradi mengingatkan seorang penasihat hukum yang membela klienny haruslah dengan cara yang mulia, beretika dan, profesional.

Peradi menyebut, penasihat hukum atau advokat juga bisa dikenai sanski jika bersikap tidak sopan selama proses persidangan.

Insiden walkout nya Rizieq Shihab dan pengacara di persidangan pertama tak lepas dari pantauan Menkopolhukam Mahfud MD.

Meski demikian, Mahfud menyerahkan insiden tersebut kepada jaksa karena masuk ranah teknis persidangan.

Majelis hakim yang menyidangkan pelanggaran kasus kerumunan ditengah pandemi oleh terdakwa Rizieq Shihab memutuskan menggelar kembali sidang pada Jumat lusa secara daring.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x