Kompas TV nasional kriminal

Juliari Batubara Perintahkan Pungut Rp30 Miliar dari Perusahaan Penggarap Paket Bansos Covid-19

Kompas.tv - 15 Maret 2021, 20:57 WIB
juliari-batubara-perintahkan-pungut-rp30-miliar-dari-perusahaan-penggarap-paket-bansos-covid-19
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memerintahkan bawahannya memungut uang dari perusahaan-perusahaan penerima proyek Bansos Covid-19 hingga Rp30 miliar. (Sumber: Humas Kemensos)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terungkap memberi arahan pada bawahannya untuk meminta Rp30 miliar pada perusahaan penggarap paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal ini terungkap dari pernyataan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dalam lanjutan sidang kasus korupsi bansos Covid-19 pada terdakwa Harry Van Sidabukke.

Adi juga menjadi tersangka dalam kasus suap itu. Namun, ia hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: MAKI Ancam Gugat KPK soal Politikus PDIP Ihsan Yunus Belum Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Tim penasihat hukum Harry membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. BAP itu mencatat, pada Mei 2020 Juliari memanggil Adi Wahyono dan staf khusus Juliari, Kukuh Ary Wibowo.

Ketika itu, Juliari menanyakan realisasi permintaan pungutan sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada perusahaan penerima proyek bansos itu.

“Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso,” demikian pengakuan Adi dalam BAP yang dibacakan tim penasihat hukum.

Beberapa hari setelah percakapan itu, Juliari Batubara memanggil Adi Wahyono dan Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. Sesuai BAP Adi Wahyono, Matheus menyerahkan daftar perusahaan yang sudah memberikan uang pungutan.

Baca Juga: ICW Minta BPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggota di Perkara Korupsi Bansos

“Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan,” kata tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke merujuk pada BAP Adi Wahyono.

Berdasarkan BAP itu, Juliari juga memerintahkan bawahannya untuk tidak lagi memberi proyek Kemensos pada perusahaan yang tak membayar pungutan.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut, bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?" tanya tim penasihat hukum Harry kepada Adi Wahyono.

Adi menjawab dengan memutar-mutar.

“Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP,” kata Adi.

Namun, setelah didesak oleh tim penasihat hukum Harry, Adi Wahyono mengakui ada arahan dari mantan Mensos Juliari Batubara sesuai isi BAP.

Baca Juga: KPK Selidiki Nama-Nama Baru di Kasus Korupsi Bansos

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga (KPK) menduga Juliari Batubara menerima Rp17 miliar dari dua kali periode proyek pengadaan Bansos Covid-19.

“Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (6/12/2020.

Pada periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar. Lalu, pada periode kedua penyaluran bansos, ia menerima Rp88 miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x