Kompas TV nasional berita utama

Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan AHY Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Pendirian Partai Demokrat

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 16:49 WIB
demokrat-kubu-moeldoko-laporkan-ahy-atas-dugaan-pemalsuan-akta-otentik-pendirian-partai-demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

 

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko menjadi Ketua Umum melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri. Partai Demokrat kubu Moeldoko, menduga AHY telah melakukan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat.

Demikian kuasa hukum DPP Partai Demokrat hasil KLB, Rusdiansyah mengatakan di Jakarta, Jumat (12/3/2021). “Kedatangan kita juga mau melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART pendirian Partai Demokrat,” ujar Rusdiansyah.

Baca Juga: Penggagas KLB Demokrat Dilaporkan Dengan 3 Dugaan Pelanggaran Hukum

“Dimana di dalam AD ART Partai Demokrat (Tahun 2001) tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat. Sementara di dalam AD/ART Tahun 2020 di mukadimah diubah founding father SBY. Ini tidak benar,” kata Rusdiansyah.

Dalam laporannya, Rusdiansyah mengatakan membawa barang bukti akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001. Pada akta pendirian, kata Rusdiansyah, tidak ada nama SBY sebagai pendiri di mukadimah. Selain itu, Rusdiansyah menuturkan pihaknya juga menyertakan AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 sebagai alat bukti.

“Kita juga bawa AD ART Partai Demokrat tahun 2020. Bawa SK Kemenkumham 2020 sebagai alat bukti. Khusus pemalsuan, akta otentik kita lapirkan,” ujarnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Gandeng Mantan Pimpinan KPK Gugat 10 Orang ke PN Jakpus

Sebelumnya, pihak Agus Harimurti Yudhoyono juga melaporkan 10 orang terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Partai Demokrat yang dipimpin AHY menggandeng mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kubu Moeldoko cs.

Bambang Widjojanto mengatakan, dalam gugatan 10 orang dilaporkan diduga telah melakukan tindakan hukum dengan 3 kategori.

Baca Juga: Ketika Jhoni Allen Marbun dan AHY Mengingat Kejayaan Partai Demokrat 2009 Silam

“Tiga kategori itu tidak hanya melanggar AD/ART, tapi juga melanggar UU Parpol dan kepatutan dalam berdemokrasi. Itu soal etik, kalau orang sehebat apapun, tapi nggak ada adab jadi dia tidak pantas,” kata Bambang Widjojanto.

“Itu yang sedang diperjuangkan, tidak hanya Partai Demokrat tapi untuk demokratisasi,” tambahnya.

Dalam konfirmasi, Bambang mengatakan laporan tersebut sudah diterima dengan nomor registrasinya 172/PDT-SUS-PARPOL/2021 PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jhoni Allen Sebut Isi Mukadimah AD/ART Partai Demokrat Berubah: AHY Harus Bertanggung Jawab

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x