Kompas TV regional kriminal

Duh, Oknum Polisi di Surabaya Terima Setoran Tiap Bulan dari Bandar Narkoba

Kompas.tv - 10 Maret 2021, 01:58 WIB
duh-oknum-polisi-di-surabaya-terima-setoran-tiap-bulan-dari-bandar-narkoba
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,5 Kg, senjata api, mobil dan uang ratusan juta rupiah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021).  (Sumber: SURYA.CO.ID/Sugiharto)
Penulis : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sejumlah oknum anggota kepolisian diduga menerima setoran tiap bulan dari seorang bandar narkoba.

Kasus tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap bandar narkoba bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.

Saat diperiksa, Usman mengaku bahwa dirinya memberikan sejumlah uang pada beberapa oknum polisi.

Baca Juga: Oknum Polisi Nekat Merampas Emas Di Pasar, Karena Terlilit Hutang

Kronologi

Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.

Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32), warga Nganjuk.

Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.

Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.

Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.

Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.

Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.

"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021), seperti dikutip dari Surya.co.id.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x