Kompas TV video cerita indonesia

Menjawab Tertawaan Publik Soal 6 Laskar FPI Yang Tewas Jadi Tersangka, Ini Kata Mahfud!

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 15:00 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal ejekan masyarakat terkait  penetapan tersangka enam orang anggota Laskar FPI yang tewas setelah baku tembak di Tol Jakarta – Cikampek KM 50.

"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," ungkap Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden (9/3).

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap enam orang laskar FPI yang tewas tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum, guna menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Mahfud Minta TP3 Bawa Bukti KM 50 Adalah Pelanggaran HAM Berat

"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," katanya.

"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya. Bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando. Siapa? Nah oleh karena sekarang 6 orang yang terbunuh ini menjadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka. Karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," tambah Mahfud menjelaskan.

"Sesudah itu, baru siapa yang membunuh 6 orang ini, yang memancing ini. Baru ketemu 3 orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu 3 orang," ungkap dia.

Setelah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka, barulah polisi kemudian bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut lantaran tersangka sudah meninggal.

"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang sering umum disebut SP3, tetapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang," papar Mahfud.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x