Kompas TV nasional hukum

Tidak Melanggar Lalu-Lintas tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.tv - 8 Maret 2021, 10:45 WIB
tidak-melanggar-lalu-lintas-tapi-dapat-surat-tilang-elektronik-apa-yang-harus-dilakukan
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan kepolisian.

Namun, apa yang harus dilakukan ketika kita mendapat surat tilang elektronik, padahal merasa tidak melanggar lalu lintas?

AKBP Fahri Siregar selalu Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait hal itu.

Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang. Sebab, diakuinya penerapan tilang elektronik tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran.

Baca Juga: Jelang Penerapan E-TLE, Banyak Warga Belum Paham Mekanisme Tilang Elektronik

Terlebih bisa jadi ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," ujar AKBP Fahri Siregar, belum lama ini.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Gunakan Helm Berkamera, Polda Jateng Mulai Awasi Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya

“Kami kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” paparnya.

Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ungkap Fahri seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Dia mengungkapkan untuk konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https:// etle-pmj.info/. Sedangkan pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Polda Jateng Akan Mulai Terapkan Tilang Elektronik

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis website tersebut.

Ya, penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik disebut mampu meningkatkan disiplin berkendara.

Ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif. Selain itu pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.

Baca Juga: Kapolri Ketemu Mahkamah Agung, Bahas Tilang Elektronik



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x