JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, memiliki bukti kuat soal dugaan suap terhadap Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Pernyataan KPK merupakan respons atas bantahan Nurdin Abdullah yang mengaku tidak terlibat suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021.
“Terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh tersangka perlu kami tegaskan bahwa tentu KPK telah memiliki bukti yang kuat, menurut hukum terkait dengan penetapan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Dikenal Bersih Ketika Jadi Bupati Bantaeng, KPK: Kami Akan Buktikan Tidak
Atas dasar itu, Ali Fikri menuturkan KPK berharap tersangka maupun saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021 bersikap kooperatif.
“Kami juga berharap para tersangka dan phak pihak nanti yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk menerangkan apa yang dia ketahuinya dengan sebenar-benarnya di KPK,” ujarnya.
Ali Fikri menambahkan saat ini KPK akan mengagendakan proses penyidikan untuk melengkapi pemberkasan para tersangka.
“Pasca OTT di Sulsel tentu tim penyidik KPK sedang mengagendakan rencana kegitan penyidikan untuk melengkapi pemberkasan berkas perkara pada tersangka,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti