Kompas TV nasional peristiwa

Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat

Kompas.tv - 24 Februari 2021, 23:40 WIB
ingat-polisi-internet-sudah-aktif-beroperasi-3-akun-medsos-langsung-disikat
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tengah memberikan keterangan di depan awak media. (Sumber: Dokumen Divisi Humas Polri.)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Hingga saat ini, polisi internet tersebut sudah memberi surat pemberitahuan atau teguran dari Polri kepada tiga akun pengguna di media sosial (medsos).

Hal itu diakui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono. "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kapolri: Polisi Virtual Akan Segera Patroli di Media Sosial

Argo menerangkan, dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas perwira bintang dua itu.

Argo mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x