SERDANG BEDAGAI, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial.
Dari informasi yang didapat, penghinaan yang dilakukan pelaku di latar belakangi motif asmara.
Tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun. (*)
#uuite #penistaanagama #penghinaanagama #sedangbedagai #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.