Kompas TV nasional peristiwa

BPIP Minta Ada Rumusan Lebih Rinci di Revisi UU ITE

Kompas.tv - 19 Februari 2021, 18:11 WIB
bpip-minta-ada-rumusan-lebih-rinci-di-revisi-uu-ite
Ilustrasi: UU ITE (Sumber: -)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berharap rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi dan Elektronik (ITE) bisa memperjelas pasal-pasal karet. Seperti halnya, pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Demikian Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo mengatakan kepada Kompas.TV pada Jumat, (19/2/2021). “Revisi UU ITE harus memperjelas apa maksud pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam rumusan lebih rinci sehingga tidak timbul multitafsir,” kata Benny Susetyo.

Baca Juga: Kapolri Mengaku Serba Salah Terima Aduan UU ITE, Karena Terjadi Pengelompokan

Benny menuturkan, persoalan utama UU ITE adalah pada pasal 27-29. Menurutnya, pasal-pasal tersebut sebagai pasal karet dan perlu lebih diperjelas definisinya. Sehingga tidak ada lagi tudingan kriminalisasi melalui UU ITE.

“Dan tidak ada lagi asumsi-asumsi dalam UU ITE,” ujarnya.

Dikonfirmasi KompasTV, kapan waktu yang tepat untuk pemerintah mengajukan permohonon ke DPR terkait revisi UU ITE.

“Untuk mengajukan revisi UU ITE, pemerintah butuh proses. Sebaiknya memang Kapolri sebagai langkah cepat, mengambil peran atas persoalan UU ITE,” katanya.

Baca Juga: Ingatkan Pemerintah, Formappi: Revisi UU ITE Jangan Hanya Jargon Politik

Kapolri, sambung Benny, bisa membuat pedoman tentang bagaimana jajarannya dalam penanganan kasus yang merujuk pada UU ITE.

“Pedoman Kapolri penting, supaya jajarannya bisa lebih jelas dan rinci dalam penanganan kasus UU ITE,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jokowi Gundah, UU ITE Buat Masyarakat Saling Lapor ke Polisi

Sementara, Pasal 29 UU ITE berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x