Kompas TV regional peristiwa

2 Kurir Tertangkap Bawa 23 Kg Sabu, Atas Suruhan Napi Rutan Kota Pinang

Kompas.tv - 19 Februari 2021, 07:18 WIB
Penulis : Reny Mardika

RIAU, KOMPAS.TV - Jajaran Polres Dumai Provinsi Riau menggagalkan peredaran 23 kilogram sabu dan 19.000 lebih butir pil ekstasi asal Malaysia.

Peredaran narkotika itu ternyata dikendalikan narapidana di Sumatera Utara.

Dua tas berisi 23 kilogram sabu dan 19.000 lebih butir pil ekstasi ini disita polisi dari dua tersangka berinisial ARH dan SN.

Dari pengakuan para tersangka, narkotika itu diambil di daerah sepahat Kabupaten Bengkalis atas suruhan M yang merupakan narapidana kasus narkotika di rutan kelas III Kota Pinang, Sumatera Utara.

Menurut rencana, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini akan dibawa menuju Simpang Pujud, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui identitasnya.

Kapolres Dumai menyatakan pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yakni ARH dan SN terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x