Kompas TV nasional hukum

UU ITE Sudah Tidak Sehat, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Ditsiber Bareskrim Polri Buat Ini

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 21:55 WIB
uu-ite-sudah-tidak-sehat-kapolri-listyo-sigit-perintahkan-ditsiber-bareskrim-polri-buat-ini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberikan salam komando kepada para wartawan usai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Kedatangan Kapolri yang disambut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk silaturahmi dan membahas sinergi Polri dan KPK (Sumber: ANTARA FOTO/RENO ESNIR via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) sekarang ini sudah tidak lagi sehat.

Pasalnya, proses hukum dari UU ITE dalam beberapa waktu belakangan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.

Baca Juga: Kapolri Minta Kapolda Beri Reward ke 12 Polres

Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.

Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Jawaban Kapolri Soal Pelaporan Pelanggaran UU ITE

Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.

"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: Kapolri Sebut PPKM Mikro Terbukti Mampu Menekan Laju Penularan Covid-19

Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.

Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Semoga Imlek Membawa Rezeki Berlimpah

"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian."



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x