Kompas TV nasional berita utama

Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik, Warganet Sindir Soal UU ITE

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 21:43 WIB
jokowi-minta-masyarakat-aktif-kritik-warganet-sindir-soal-uu-ite
Presiden Jokowi meminta masyarakat aktif sampaikan kritik. Warganet ramai bahas UU ITE. (Sumber: Dok @jokowi)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - UU ITE menjadi frasa yang masuk trending topic Twitter pada Selasa (8/2/2021). Hal itu terjadi setelah beredar pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik

“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan atas potensi maladministrasi, dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus berupaya meningkatkan upaya-upaya perbaikan,” kata Presiden Jokowi dalam acara Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).

Pernyataan itu disampaikan Presiden berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia yang menemukan sejumlah pelayanan publik masih perlu perbaikan.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Putuskan Berhenti Ulas Kosmetik Berbahaya Usai Dipolisikan Kartika Putri

Warganet ramai membicarakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena cemas penyampaian kritik pada pemerintah akan berujung pidana.

Warganet belum lupa dengan kasus Dokter Richard Lee yang dilaporkan dengan pasal UU ITE karena mengkritik Kartika Putra. Baru-baru ini, Safenet juga menerima laporan kriminalisasi aktivis lingkungan Marco Wijayakusuma.

Kasus terakhir itu menjerat Marco karena kritiknya atas pengambilan pasir Pulau Bangka.

Safenet mencatat, ada 324 kasus yang menggunakan UU ITE sebagai alat jerat warga. Angka ini dicatat sejak aturan itu mengalami revisi pada 2016 hingga Oktober 2020.

Baca Juga: Pembela Lingkungan Rentan Kriminalisasi - Siapa Lindungi Pembela Lingkungan? – BERKAS KOMPAS (1)

“Spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring, tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis, kata Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society Fisipol UGM.

Aturan yang paling banyak digunakan dari UU ITE adalah aturan pencemaran nama baik dalam pasal Pasal 27. Aturan lainnya adalah terkait ujaran kebencian dalam pasal 28 UU ITE.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x