Kompas TV regional berita daerah

Yogyakarta Masuk Daerah Prioritas, Ini yang Dilakukan Polda DIY Saat PPKM Skala Mikro

Kompas.tv - 8 Februari 2021, 11:00 WIB
yogyakarta-masuk-daerah-prioritas-ini-yang-dilakukan-polda-diy-saat-ppkm-skala-mikro
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar (dua dari kanan) memberikan keterangan di depan awak media dalam sebuah kegiatan di Mapolda DIY. (Sumber: Kompas.tv/Gading Persada)
Penulis : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masuk dalam daerah prioritas bersama sejumlah wilayah lainnya saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Polda DIY pun sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung penerapan PPKM Skala Mikro tersebut di DIY.

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menyebut, selain DIY, sejumlah daerah lain yang masuk dalam skala prioritas PPKM Skala Mikro adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. 

Pemberlakuan PPKM akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku Mulai 9 Februari: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO Bisa 50 Persen

Instruksi Mendagri ini, kata Kabid Humas, berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"DIY termasuk dalam prioritas yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro. Dan Polda DIY akan mendukung dengan turut mensosialisasikan penerapan PPKM mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT,” jelas Kombes Yuliyanto, Senin (8/2/2021).

Kabid Humas mengatakan dalam Instruksi Mendagri tersebut menjelaskan pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Baca Juga: Terkait PPKM Mikro, Ini Instruksi Mendagri Tito Karnavian

Lalu pada zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

Kemudian, pada zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x