Kompas TV nasional update corona

BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Disuntikkan pada Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 7 Februari 2021, 20:06 WIB
bpom-izinkan-vaksin-sinovac-disuntikkan-pada-lansia-usia-60-tahun-ke-atas-ini-syaratnya
Badan POM dan vaksi Sinovac. (Sumber: istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui vaksin Sinovac diberikan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang sudah lanjut usia atau umur 60 tahun ke atas.

Dilansir dari Kontan, persetujuan ini merujuk pada surat  BPOM bernomor: T-RG.01.03.32.322.02.21.00605/NE tertanggal 5 Februari 2021. 

Dalam suratnya, BPOM menyetujui vaksin corona atau Covid-19 buatan perusahaan farmasi China, Sinovac Life Sciences Co Ltd. bisa diberikan kepada lansia usia di atas 60 tahun.

Baca Juga: Nakes Teriak Histeris, Takut Disuntik saat Divaksin

Kepala BPOM, Penny Lukito, dalam surat yang ditujukan kepada PT Bio Farma (Persero) itu, memberikan persetujuan vaksin corona  atau Covid-19 Sinovac bisa diberikan kepada lansia dengan pertimbangan kondisi emergency pandemi Covid-19.

Surat ini adalah jawaban atas surat PT Bio Farma yang meminta izin penambahan indikasi untuk populasi lansia (60 tahun ke atas)  atas vaksin corona Sinovac dengan interval penyuntikan 0 dan 28 hari.

Bio Farma juga meminta penambahan alternatif interval penyuntikan 0 dan 28 hari untuk populasi dewasa dengan usia 18 tahun-59 tahun.

Menjawab surat PT Bio Farma, BPOM lantas memberikan persetujuan atas permohonan tersebut dengan pertimbangan.

Baca Juga: Ratusan Dosis Vaksin Sinovac Rusak, ini Klarifikasinya

Bahwa dengan terbatasnya bukti kemanfaatan dan keamanan vaksin tersebut untuk pencegahan Covid-19, maka BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk penggunaan emergency terbatas pada kondisi wabah pandemi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Melakukan studi klinik pascapersetujuan untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x