Kompas TV nasional hukum

Kasus Asabri Membuat Negara Rugi hingga Rp 23 Triliun

Kompas.tv - 2 Februari 2021, 11:50 WIB
kasus-asabri-membuat-negara-rugi-hingga-rp-23-triliun
Gedung ASABRI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Sumber: Kontan)
Penulis : Rizky L Pratama

JAKARTA, KOMPAS.TV –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Asabri. Sementara ini, kerugian yang dialami negara mencapai Rp 23,73 triliun.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya Senin (1/2/2021) kemarin.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri, Benny Tjokro Salah Satunya

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.

Baca Juga: Adam Damiri, Lepas dari Tuntutan HAM Berat Kini Tersangka Asabri

Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.

Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard

Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik.

Baca Juga: Kejagung akan Gelar Perkara Kasus Korupsi PT Asabri yang Korupsinya Lebih Besar dari Jiwasraya

Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021. Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.

"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (Heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketuanya, Nawawi Pomolango mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Kerugian Negara di Asabri Melebihi Jiwasraya

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka di kasus Asabri, di antaranya ada dua mantan direktur Asabri serta dua terdakwa kasus Jiwasraya.

"Salut dan respek atas kinerja Kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah corruption big scandal," kata Nawawi dilansir dari Kompas.com Selasa (2/02/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x