Kompas TV nasional hukum

Ini Tanggapan Pemerintah Setelah Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar

Kompas.tv - 26 Januari 2021, 10:14 WIB
ini-tanggapan-pemerintah-setelah-digugat-tommy-soeharto-rp-56-miliar
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Republik Indonesia digugat Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, pada 6 Januari 2021 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum terkait penggusuran aset tanah dan bangunan untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia casu quo (cq) adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai tergugat I.

Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) sebagai tergugat II.

Baca Juga: Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.

Selain menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto ini juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.

Sementara Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak, Tommy mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy menganggap, perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung Tergugat I, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017, tidak sah dan cacat secara hukum.

Obyek tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.

Oleh karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.

Baca Juga: Minta Pemerintah Bayar Rp56,6 M Karena Tol Desari, Ini 5 Pihak yang Digugat Tommy Soeharto

Atas gugatan ini, Juru Bicara yang juga Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Taufiqulhadi, menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Tommy Soeharto adalah wajar.

Sebagai warga negara, Tommy Soeharto memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan.

"Sebagai tergugat, kami juga akan mengikuti semua langkah hukum sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung," kata Taufiqulhadi dikutip dari Kompas.com, Senin (25/01/2021).

Taufiqulhadi memastikan, Kementerian ATR/BPN sebagai Tergugat I akan hadir jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membutuhkan kesaksian dan keterangan.

"Proses gugatan Pak Tommy baru dimulai. Kami yakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan rasa keadilan yang baik bagi semua pihak," ujar dia.

Menurutnya, pembebasan lahan untuk fasilitas umum seperti Tol Desari dilakulan secara sangat transparan dan profesional.

Lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum, kata dia, akan diganti kerugiannya.

Namun, sebelum pembebasan dan ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak bermusyawarah dan berembuk terlebih dulu.

"Setelah itu, akan dihadirkan tim penilai independen. Mereka akan menilai obyek tanah dan bangunan yang akan dibebaskan. Jika harga sudah cocok, pemerintah segera membayar," ujar Taufiqulhadi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x