JAKARTA, KOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke pemerintah Indonesia karena asetnya digusur proyek jalan Tol Desari (Depok-Antasari).
Nilai gugatan mencapai Rp56,6 miliar termasuk permintaan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu agar proyek jalan tol Desari dihentikan hingga ada putusan dari pengadilan.
Seperti dilansir Kompas.tv dari laman kompas.com pada Senin (25/1/2021), properti milik Pangeran Cendana itu adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Hanya Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Tuntutan Lain Tommy Soeharto karena Aset Digusur Tol Desari
- bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi,
- pos jaga seluas 15 meter persegi,
- bangunan garasi seluas 57 meter persegi,
Penulis : Gading Persada