JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli memprotes Mahkamah Konstitusi karena menolak gugatannya. Sebelumnya, Rizal melakukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
"MK lebih mendengarkan suara kekuasaan. Para hakim di MK tidak memiliki bobot intelektual, kedewasaan akademik, dan argumen hukum yang memadai untuk mengalahkan pandangan kami," tulis Rizal dalam keterangan resmi pada Minggu (17/1/2021).
Rizal mengklaim, putusan MK tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat sehingga menolak legal standing dirinya sebagai pemohon, bukan substansi gugatan.
Ia merujuk 12 kasus gugatan judicial review atas presidential threshold 20 persen. MK memproses sebagian besar gugatan itu dalam sidang.
Dia mempermasalahkan kenapa gugatannya ditolak karena Rizal bukan anggota partai. Ia menulis, sangat tak mungkin anggota partai politik mendampingi penggugat atau menggugat aturat itu karena parpol hendak melestarikan aturan itu.
"Mereka, parpol-parpol tersebut berkepentingan untuk terus melanggengkan sistem sistem demokrasi kriminal karena menguntungkan parpol-parpol secara finansial," kata dia.
Baca Juga: Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK
Penulis : Ahmad Zuhad