Kompas TV regional berita daerah

Jam Operasional Tempat Makan di Solo Berlangsung Normal saat PSBB Ketat

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 10:51 WIB
jam-operasional-tempat-makan-di-solo-berlangsung-normal-saat-psbb-ketat
Ilustrasi: Penjual angkringan atau HIK di Sragen saat malam hari. (Sumber: TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono )
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

SOLO, KOMPAS.TV - Tak seperti di daerah lainnya, di Solo, kota kelahiran Presiden Joko Widodo (Jokowi), jam operasional warung makan dan pusat kuliner berlangsung normal selama perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, 11 sampai 25 Januari 2020.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta 067/057 sebagai perubahan atas SE Walikota Surakarta sebelumnya, yakni nomor 067/036 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penangan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para pedagang yang baru buka pukul 19.00 WIB.

Dalam SE itu sebelumnya aktivitas usaha hanya boleh maksimal pukul 19.00 WIB. Namun, dalam SE terbaru jam operasional mengikuti pedagang asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Ojol Tetap Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB Ketat, Begini Aturannya

Perubahan SE ini pun belum genap sehari dilakukan. Pihaknya hanya memberikan ruang untuk para pemilik warung, angkringan dan PKL warungan.

"Ini karena memang terkait hajat hidup orang yang menggantungkan pendapatan dari situ. Yang waktunya mengakomodasi yang buka malam. Pedagang HIK jamnya tidak batasi. Hanya pembatasan kapasitas," kata Ahyani sebagaimana dikutip Kompas.tv dari Tribun Solo, Selasa (12/1/2021).

Ahyani yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu menjelaskan layanan pesan antar di pusat kuliner masih diperolehkan. Jam operasionalnya pun sesuai jam tutup warung. 

"Layanan operasional seperti delivery atau take away sesuai jam operasional," imbuh Ahyani. 

Baca Juga: Cek Syarat Bepergian Naik Mobil Pribadi Selama PSBB Jawa-Bali



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x