Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Korsel Perintahkan Jepang Bayar Ganti Rugi Kepada Korban Perbudakan Seks Selama PD II

Kompas.tv - 9 Januari 2021, 03:45 WIB
pengadilan-korsel-perintahkan-jepang-bayar-ganti-rugi-kepada-korban-perbudakan-seks-selama-pd-ii
Pada hari Jumat, 8 Januari 2021, pengadilan Korea Selatan memutuskan Jepang untuk memberikan kompensasi finansial kepada 12 wanita Korea Selatan yang dipaksa bekerja sebagai budak seks untuk pasukan Jepang selama Perang Dunia II. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo

SEOUL, KOMPAS TV - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (08/01/0201) memerintahkan pemerintah Jepang untuk membayar ganti rugi kepada para korban asal Korsel yang dipaksa menjadi budak seks untuk rumah bordil militer milik Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia (PD) II, demikian dilaporkan Xinhua pada Jum'at (08/01/2021).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Jepang harus membayar ganti rugi sebesar 100 juta won (100 won = 1.282 rupiah) kepada masing-masing 12 penggugat, yang mengajukan petisi penyelesaian sengketa di pengadilan tersebut pada Agustus 2013.

Hal ini menandai untuk pertama kalinya pengadilan di Korsel menjatuhkan putusan yang memerintahkan Jepang untuk membayar ganti rugi kepada para korban yang secara halus disebut "wanita penghibur".

Baca Juga: Bedah Kosmetik Laris Manis di Korea Selatan Mumpung Masih Wajib Masker Cegah Covid-19

Gugatan klaim ganti rugi tersebut baru diajukan ke pengadilan di Seoul tersebut pada Januari 2016, dan sidang pertama digelar pada April tahun lalu saat pemerintah Jepang menolak menerima petisi kasus perdata itu secara resmi.

Dalam putusannya, pengadilan tersebut menyatakan bahwa pihak penggugat menderita rasa sakit fisik dan mental yang ekstrem dan tak terbayangkan dan bahkan tidak mendapatkan kompensasi atas penderitaan mereka, seraya menyebut tindakan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa dapat diketahui melalui sejumlah bukti, materi yang relevan, dan testimoni.

Putusan itu menyatakan bahwa hal yang masuk akal jika menilai jumlah ganti rugi dapat mencapai lebih dari 100 juta won.

Jepang bersikukuh bahwa kasus itu harus dibatalkan mengingat adanya hukum kekebalan kedaulatan yang memungkinkan sebuah negara kebal dari gugatan perdata di pengadilan asing.

Baca Juga: Michael Yukinobu Akui Dapat Doa dan Dukungan dari Keluarganya di Jepang

Namun, pengadilan di Korsel tersebut memaparkan hukum itu tidak dapat diterapkan dalam kasus itu karena tindakan ilegal tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan luas oleh Kekaisaran Jepang.

Para sejarawan menuturkan ratusan ribu wanita Asia, yang sebagian besar berasal dari Semenanjung Korea, diculik, dipaksa, atau ditipu untuk dijadikan budak seks bagi pasukan Jepang sebelum dan selama Perang Pasifik.  

Associated Press melaporkan, proses persidangan dalam kasus ini berlarut-larut karena Jepang menolak untuk menerima dokumen resmi. Tujuh dari 12 wanita meninggal saat menunggu putusan.

Baca Juga: Matahari Buatan Korea Selatan Menyala Lebih Lama, Catat Rekor Dunia Baru

20 wanita lainnya, beberapa sudah sakit dan diwakili oleh kerabat mereka yang masih hidup, mengajukan gugatan terpisah terhadap Jepang, dan keputusan pengadilan diharapkan terjadi minggu depan.

Para wanita itu termasuk di antara puluhan ribu wanita di seluruh wilayah Asia dan Pasifik yang diduduki dan dikirim ke rumah bordil militer Jepang di garis depan.

Sekitar 240 wanita Korea Selatan maju dan mendaftar ke pemerintah sebagai korban perbudakan seksual, tetapi hanya 16 dari mereka, semuanya berusia 80-an dan 90-an, yang masih hidup.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x