Kompas TV regional update corona

Jawa Tengah Diperketat, Ganjar Batasi Kegiatan Masyarakat hingga Pemberlakuan Jam Malam

Kompas.tv - 6 Januari 2021, 21:10 WIB
jawa-tengah-diperketat-ganjar-batasi-kegiatan-masyarakat-hingga-pemberlakuan-jam-malam
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Jawa Tengah Diperketat, Ganjar Batasi Kegiatan Masyarakat hingga Pemberlakuan Jam Malam. (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Penulis : Fadhilah

SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo akan menerapkan kembali pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.

Hal tersebut menyusul kebijakan dari pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Pengetatan yang dimaksud bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Secara Ketat Selama 2 Minggu di Jawa dan Bali


Ganjar mengatakan, pengetatan tersebut rencananya bakal diberlakukan di wilayah yang butuh perhatian khusus seperti Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

"Tadi diarahkan itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, jadi umpama satu Jateng gitu tidak. Namun pada daerah-daerah yang punya indikator memang butuh perhatian khusus atau zona merah. Dan itu ada di sekitar Semarang Raya, Solo Raya, dan saya tambahkan Banyumas Raya. Tapi wabil khusus Semarang Raya dan Solo Raya," ujar Ganjar dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Kendati demikian, saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota.

"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," katanya.

Ganjar mengatakan, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.

"Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/wali kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengungkapkan alasan pembatasan secara terbatas diterapkan di Jawa dan Bali adalah provinsi-provinsi di kedua pulau memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Jawa Tengah akan Terima 400.000 Vaksin Corona

Di antaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x