Kompas TV regional berita daerah

Gelar Dangdutan di Acara Pernikahan, Pengantin Ditetapkan Tersangka

Kompas.tv - 5 Januari 2021, 08:47 WIB
Penulis : KompasTV Jember

BOJONEGORO, KOMPAS.TV - Seorang pengantin laki –laki di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur menjadi tersangka setelah melangsungkan pernikahan. Ia ditahan karena diduga melanggar protokol kesehatan covid-19 dan melakukan penghasutan.

Pengantin nahas tersebut adalah F-N-K, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ia terlihat tertunduk malu di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.

Ia ditangkap sesaat setelah melangsungkan pernikahan bersama pasangannya, yakni R-K, warga desa setempat atau tetangga dari F-N-K.

Kejadian tersebut bermula  saat pelaku bersama keluarganya nekat menggelar hajatan pernikahan pada 31 Desember 2020 dengan pertunjukan musik dangdut.

Selain tidak mengajukan izin, FNK juga dengan sengaja mengundang dan mengajak semua kawannya melalui percakapan whatsapp untuk datang dan meramaikan hajatan tersebut di rumahnya.

Kasatreskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan bahwa polisi terpaksa membubarkan kegiatan tersebut dan langsung memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menetapkan FNK sebagai tersangka.

Pelaku FNK beralasan menggelar pertunjukan musik dangdut karena untuk menghormati para tamu. Ia juga mengaku tidak mengetahui prosedur izin keramaian yang harus dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Ia mengaku hanya mengurus izin keramaian ke pihak RT dan Desa.

Tersangka FNK akan dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 93 Undang–undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

#ProtokolKesehatan #Pegantin #PolresBojonegoro

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x