Kompas TV nasional politik

Pakai Tagar FPI dan HTI Ormas Terlarang Jubir Presiden Unggah Isi Maklumat Kapolri

Kompas.tv - 1 Januari 2021, 13:38 WIB
pakai-tagar-fpi-dan-hti-ormas-terlarang-jubir-presiden-unggah-isi-maklumat-kapolri
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengunggah Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

Unggahan Maklumat Kapolri itu menjadi salah satu kicauan Fadjroel di awal tahun baru 2021. Dalam keterangannya Fadjroel membuat dua tanda pagar seperti menandakan penegasan yang bertulis FPI Ormas Terlarang dan HTI Ormas Terlarang.

Dalam unggahannya ia juga menempelkan pemberitaan terkait larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Pasca Larang Kegiatan FPI, Warga Apresiasi Pemerintah TNI dan Polri dengan Karangan Bunga

"2021: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang ~ FR,” tulis Fadjroel dalam akun Twitter pribadinya @fadjroel, Jumat (1/1/2020).

Adapun poin-poin dalam maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yakni;

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
b. Segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
c. Mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI; dan 
d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui webside maupun media sosial.

Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Kemenag Pastikan Rizieq Shihab Tetap Boleh Berceramah Meskipun FPI Sudah Dibubarkan

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x