Kompas TV regional kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Untuk Perayaan Tahun Baru

Kompas.tv - 29 Desember 2020, 08:00 WIB
Penulis : Merlion Gusti

LEBAK, KOMPAS.TV - Di Lebak, Banten, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari dua orang pelaku di lokasi berbeda. Dua puluh tiga paket sabu disita polisi.

Satu pelaku ditangkap di Kampung Citeras, Rangkasbitung, sedangkan satu pelaku di perumahan Green Villes, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Salah satu pelaku merupakan residibis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada April lalu.

Selain puluhan paket sabu, barang bukti lain ikut diamankan seperti pipa kaca dan satu unit telepon genggam. Diduga sabu akan dijual untuk perayaan tahun baru.    

Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat  atau pasal 114 ayat, uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. 

Media sosial Kompas TV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 
Twitter: https://twitter.com/KompasTV 
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x