Kompas TV nasional update corona

Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI di Luar Negeri Boleh Pulang dengan Syarat

Kompas.tv - 28 Desember 2020, 16:58 WIB
pemerintah-larang-wna-masuk-indonesia-wni-di-luar-negeri-boleh-pulang-dengan-syarat
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memimpin debat terbuka virtual Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai Pandemi dan Tantangan Bina Damai Rabu (12/08/2020). (Sumber: Dok. Kementerian Luar Negeri)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tak tinggal diam merespons ditemukannya varian baru virus corona di Inggris dan sejumlah negara lainnya membuat.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia.

Penutupan sementara akan berlaku mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

Baca Juga: Antisipasi Varian Baru Corona, Indonesia Tutup Kedatangan WNA Mulai 1 Januari 2021

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno Marsudi saat jumpa pers di Youtube KOMPAS TV, Senin (28/12/2020).

Lebih lanjut, Retno menjelaskan, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 tahun 2020 yaitu sebagai berikut: 

A. Menunjukkan hasil negatif melalui test RT/PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC. 

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WN melakukan karantina wajib 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. 

C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Inggris Terdeteksi di Jepang

Bagaimana Nasib WNI?

Selanjutnya, menurut Retno, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun para WNI tersebut juga harus memenuhi syarat adendum SE yang sama seperti penjelasan di atas (poin A, B, C).

"Warga Negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentan adendum surat edaran yang sama," jelas Retno Marsudi.

Retno menambahkan bahwa penutupan sementara ini dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19," jelas Retno Marsudi.

Baca Juga: Kepulangan WNI Meningkat, PLBN Entikong Tingkatkan Penerapan Protokol Kesehatan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x