Kompas TV nasional peristiwa

Terkait Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Bareskrim Polri untuk Periksa Barang Bukti

Kompas.tv - 23 Desember 2020, 18:10 WIB

KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pihak Bareskrim Polri guna meminta keterangan terkait barang bukti yang dimiliki polisi dari peristiwa penembakan yang berujung pada tewasnya 6 orang anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.  

Dalam panggilan kali ini, Komnas HAM akan memeriksa barang bukti seperti senjata api, senjata tajam, serta handphone milik anggota FPI.

Selain memeriksa barang bukti, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari petugas untuk mengetahui bagaimana petugas memperlakukan barang bukti tersebut. 

"Iya, surat sudah dilayangkan dari kemarin, konfirmasi bahwa mau periksa senjata api, senjata tajam, handphone dan meminta keterangan petugas yang memperlakukan barang bukti untuk dilihat apakah benar ini senjata FPI atau ini apa jenisnya,  senjata polisi, dan apa yang diperlakukan yang diambil oleh polisi," ujar Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM saat diwawancarai, Rabu (23/12/2020). 

Choirul menilai permintaan keterangan ini penting untuk mencari tahu kepemilikan senjata api yang ditemukan di TKP yang diduga milik anggota FPI.

"Penting karena dalam konteks hak asasi, memperlakukan barang bukti dan cara kerja mereka itu penting. Juga menyambungkan ada korelasi atau tidak, punya FPI atau polisi, itu penting karena Komnas HAM punya barang bukti lain," tegas Choirul. 

Komnas HAM juga akan memeriksa personil kepolisian yang bertugas sejak tanggal 6 Desember atau 1 hari sebelum peristiwa penembakan tersebut terjadi.

Sejauh ini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa. Saksi-saksi yang diperiksa termasuk dari pihak Jasa Marga yang sudah 4 kali dimintai keterangan terkait CCTV di lokasi kejadian, serta tim dokter yang melakukan otopsi terhadap jenazah enam anggota FPI yang meninggal dunia. 

Hasil penyelidikan Komnas HAM nantinya akan menjadi rekomendasi apakah prosedur yang dilakukan kepolisian melanggar hak asasi atau tidak.  



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x