Kompas TV nasional kesehatan

Kemenkes Siap Revisi Permenkes 54/2018 agar OMAI Masuk Jaminan Kesehatan Nasional

Kompas.tv - 23 Desember 2020, 17:08 WIB
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Anggia Ermarini mengusulkan agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 54 tahun 2018 direvisi.

Hal itu disampaikan oleh Anggia dalam Dialog Nasional bertemakan 'Efek Covid-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan' yang diselenggarakan KompasTV pada Senin (21/12/2020).

Anggia menilai selama pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, maka seharusnya semua kendala regulasi yang menghambat produksi OMAI bisa direvisi.

"Sebenarnya kalau mau obat fitofarmaka sejajar dengan obat kimia. Kalau misalnya tidak terakomodasi di dalam Permenkes Nomor 54 tahun 2018, maka boleh dong direvisi," kata Anggia dalam Dialog 

Baca Juga: Menristek Ungkap Dua Faktor Penyebab OMAI Belum Berkembang di Indonesia

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program JKN. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi.

Oscar menyebut untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, maka instansinya perlu memastikan persoalan mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan dari OMAI yang diusulkan. 

"Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," kata Oscar.

Dia lantas berharap OMAI terus diperkenalkan ke calon dokter maupun dokter-dokter yang sudah berpraktik. 

“Perlu barangkali dibuat semacam kurikulum khusus bahwa OMAI bisa kita masyarakatkan ke lingkungan calon dokter, dokter," ungkap Oscar. 

Baca Juga: Dorong Obat Modern Asli Indonesia OMAI Masuk JKN, Pemerintah Siapkan Reformasi Sistem Kesehatan

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan, pihaknya akan membahas secara khusus agar OMAI bisa masuk JKN.

Disampaikan oleh Septian Hario Seto bahwa Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan telah mengagendakan pembahasan khusus ini di awal 2021.

“Pak Menko (Luhut Panjaitan) memberikan arahan supaya ini didorong saja dulu masuk. Jadi nanti diberikan kesempatan untuk produksi fitofarmaka masuk dalam JKN, lalu mereka yang fight sendiri nanti untuk marketing,” kata Seto. 

#OMAI #ObatHerbal #Permenkes



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x