Kompas TV bisnis kebijakan

Pengenaan Bea Meterai Rp 10 Ribu Batal Diberlakukan pada 1 Januari 2021

Kompas.tv - 22 Desember 2020, 05:00 WIB
pengenaan-bea-meterai-rp-10-ribu-batal-diberlakukan-pada-1-januari-2021
Ilustrasi materai. Tahun depan pemerintah akan menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pengenaan bea meterai Rp 10 ribu untuk tiap dokumen elektronik pada transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Pasalnya, meterai elektroniknya sampai saat ini belum tersedia. Juga infrastruktur penunjangnya masih dalam pengerjaan. Termasuk soal distribusi dan penjualannya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Youtuber, Jangan Lupa Bayar Pajak

"Meterai elektroniknya belum ada. Kami sedang melakukan persiapan infrastruktur. Perlu dibuat dulu bentuknya, distribusinya, dan penjualannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya secara virtual pada Senin (22/12/2020).

Karena masih dalam tahap persiapan itulah, kata Sri Mulyani, pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk benar-benar bisa menerapkan kebijakan pengenaan bea meterai Rp 10 ribu itu.

"Jadi, pada 1 Januari 2021 mungkin belum bisa dilakukan karena masih persiapan dan butuh waktu," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani: Jangan Sampai Rem Harus Diinjak Hanya karena Covid-19 Meningkat Pesat

Meski belum akan diterapkan pada 1 Januari 2021, Sri Mulyani menuturkan, nantinya kebijakan ini tentunya akan diterapkan. Namun, belum dapat dipastikan kapan kebijakan tersebut mulai berlaku.

Sri Mulyani menjelaskan, pemberlakuan bea meterai Rp 10 ribu ini dilakukan karena pemerintah ingin memberikan kesetaraan bagi dokumen fisik konvensional dan elektronik pada setiap transaksi.

Namun demikian, dia menegaskan, pengenaan bea meterai Rp 10 ribu bukan diberlakukan pada setiap transaksi saham.

Melainkan untuk setiap dokumen pembelian atau setiap trade confirmation (TC) atas keseluruhan transaksi harian.

Baca Juga: Per Januari 2021, Tarif Bea Materai jadi Rp 10.000 Kecuali untuk Beberapa Dokumen Berikut



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x