Kompas TV nasional peristiwa

Polda Tangkap 400 Orang dari Aksi 1812, 7 Orang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 19 Desember 2020, 14:14 WIB
polda-tangkap-400-orang-dari-aksi-1812-7-orang-jadi-tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap telah menangkap 400 orang peserta aksi 1812. Tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam) dan narkoba.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Jurnalis Kompas TV Ery Caesaria dan Raeka Singgar, Sabtu (19/12/2020).

Yusri memastikan 400 orang yang ditangkap tersebut adalah murni peserta aksi 1812.

"Ini kelompok FPI semua memang datang ke sana untuk melakukan demo 1812," kata Yusri.

Baca Juga: Polisi Sebut Massa Aksi 1812 Ada yang Bawa Ganja dan Sajam

Dari 400 orang tersebut terdapat tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ketujuh orang tersebut kedapatan lima orang membawa senjata tajam (sajam), dan dua orang membawa narkoba.

"Yang sajam dan narkoba sudah jelas ditahan. Sudah tujuh tersangka yang lainnya belom masih dicek dulu apa ada pasal-pasal lain," katanya.

Sementara, pelaku yang melukai aparat kepolisian masih dalam pengejaran. "Ini pelakunya sama, barbuknya diamanin, tapi pelakunya kabur. Sudah ada bukti foto-foto di TKP," ujar Yusri.

Seperti diketahui, aparat kepolisian telah membubarkan massa aksi 1812 yang akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, kemarin.

Baca Juga: Aksi 1812 Dibubarkan, Kapolda Metro: Keselamatan Rakyat Adalah HAM, Harus Jadi Kepedulian

Pembubaran itu dilakukan karena sejak awal polisi telah menegaskan tidak memberikan izin keramaian dan kerumunan, termasuk rencana aksi 1812 yang digalang Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI.

Aksi massa ini menuntut pengungkapan kasus penembakan enam anggota FPI oleh polisi di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.

Selain itu mereka juga menuntut pembebasan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang ditahan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa di Petamburan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x