Kompas TV regional peristiwa

Aksi 1812 Dibubarkan, Kapolda Metro: Keselamatan Rakyat Adalah HAM, Harus Jadi Kepedulian

Kompas.tv - 19 Desember 2020, 11:23 WIB
aksi-1812-dibubarkan-kapolda-metro-keselamatan-rakyat-adalah-ham-harus-jadi-kepedulian
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (memegang mikrofon) dalam kegiatan peluncuran Kampung Tangguh Jaya di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (7/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian membubarkan simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menggelar aksi 1812 di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pembubaran simpatisan FPI dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat kerumunan di tengah peningkatan angka kasus positif di Jakarta.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, Termasuk di dalamnya pandemi Covid-19," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Polisi soal Aksi 1812 Dibubarkan, Mobil Komando FPI, Ambulans hingga Logistik Disita


Fadil menyebutkan, sejauh ini tercatat sudah ada 19.248 orang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia. Adapun 2.994 orang ada di Jakarta.

Karena itu, kata Fadil, ini menjadi bukti masyarakat untuk lebih peduli dan perhatian.

"Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggung jawab HAM," kata Fadil.

Fadil menegaskan, agar masyarakat untuk dapat mematuhi aturan dan menghormati sesama dengan mengedepankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Adapun bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran hingga tindakan tegas.

"Siapapun harus patuh serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.Tindakan Polri awali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Jika tak dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan," tutup Fadil.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x