Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Belanda Tolak Kembalikan Lukisan Pelukis Yahudi ke Ahli Warisnya

Kompas.tv - 19 Desember 2020, 12:22 WIB
pengadilan-belanda-tolak-kembalikan-lukisan-pelukis-yahudi-ke-ahli-warisnya
Lukisan Painting With House karya Wassily Kandinsky di Museum Museum Stedelijk, yang kini diminta oleh ahli warisnya untuk dikembalikan. (Sumber: Wikimedia Commons/PD-old-75)
Penulis : Haryo Jati

AMSTERDAM, KOMPAS.TV - Pengadilan Belanda memutuskan menolak permohonan restitusi atau pengembalian lukisan dari seorang peluki Yahudi yang diajukan oleh ahli warisnya.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Amsterdam, Rabu (16/12/2020) waktu setempat.

Lukisan dari pelukis Yahudi, Wassily Kandinsky tersebut dibeli oleh Kota Amsterdam dalam sebuah lelang pada 1940 setelah menjadi harta rampasan.

Baca Juga: Bulgaria Secara Mengejutkan Usir Diplomat Rusia, Keterlibatan dari Kegiatan Mata-Mata?

Namun, pihak ahli waris menginginkan lukisan tersebut dikembalikan kepada mereka.

Keputusan pengadilan ini menguatkan keputusan Komite Restitusi Belanda pada 2018.

Saat itu, komite tersebut mengeluarkan keputusan bahwa lukisan bertitel Painting With Houses itu tak perlu dikembalikan ke ahli waris dan tetap menjadi koleksi Museum Stedelijk.

Baca Juga: Liburan, Kaki Selebgram Cantik Ini Malah Digigit Piranha

Pihak keluarga pun menegaskan tak menerima putusan tersebut, dan akan mengajukan banding.

“Jika keputusan pengadilan ini tak digugat, maka kebijakan restitusi Belanda secara efektif tidak akan ada, dan seni penting yang dirampas di Belanda kemungkinan besar tak akan diganti,” ujar perwakilan ahli waris, James Palmer dikutip dari The Times of Israel.

“Setelah perjuangan selama beberapa tahun, keluarga Lewenstein kecewa dengan putusan Pengadilan Distrik Amsterdam yang tak mengenali hak keluarga Lewnstein untuk megambil lagi properti mereka, yang telah didapat dengan tak semestinya saat Holocaust,” lanjutnya.

Baca Juga: Rezim Kim Jong-Un Eksekusi Mati Kapten Kapal Korea Utara karena Dengarkan Siaran Radio Asing

Pada putusan 2018, disebutkan bahwa lukisan itu tak dicuri atau diambil alih sebelum dilelang.

Tetapi pengadilan tersebut juga menyatakan bahwa penjualan tersebut pada satu sisi tak bisa dianggap terpisah dari rezim Nazim.

Namun, di sisi lain juga disebabkan oleh keadaan keuangan yang memburuk dari pemilik aslinya sebelum Nazi Jerman menginvasi dan menduduki Belanda.

Baca Juga: Putin Puji Erdogan sebagai Sosok yang Menepati Janji Meski Kerap Berselisih

Sementara itu, pihak Kota Amsterdam, selaku pemilik Museum Stedelijk ikut memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.

“Kami sadar ini mengecewakan bagi penggugat. Lukisan ini selamanya dikaitkan dengan sejarah yang menyakitkan,” tutur pihak pemerintah kota.

“Hubungan koleksi kami dengan Perang Dunia Kedua akan selalu penting, kami akan terus menampilkan informasi tentang ini kepada publik, secara online dan juga di galeri,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x