SEMARANG, KOMPAS.TV - Selama masa tenang dan pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan dan mendapati laporan terkait tindak pelanggaran berupa dugaan politik uang di enam kabupaten-kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, sebanyak 26 kasus.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin mengatakan, enam daerah yang diduga terdapat politik uang ada di Purworejo, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Purbalingga, Kendal dan Magelang. Dugaan pelanggaran politik uang tersebut berupa pemberian uang sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Sampai saat ini, Bawaslu Jawa Tengah masih menelusuri untuk menindaklanjuti temuan dan laporan warga soal dugaan politik uang yang terjadi di enam daerah. Dari enam daerah tersebut, daerah yang tidak memenuhi unsur lanjut penyelidikan yakni Magelang. Dan kasus dugaan politik uang tertinggi di daerah Purbalingga dengan total 14 kasus.
"Nah dari 26 itu rata-rata itu masih dalam proses penelusuran, kemudia juga klarifikasi, kemudian juga pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ataupu terlapor, ataupun pengumpulan bukti-bukti itu begitu" ujar Muhammad Rofiudin.
Jika memang nantinya terbukti terdapat politik uang, Bawaslu Jawa Tengah akan menindaklanjuti kasus dugaan politik uang dengan pemberian sanksi.
#Bawaslu #JawaTengah #PilkadaSerentak2020
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.