Kompas TV internasional kompas dunia

Prancis Luncurkan Rancangan Undang-undang Untuk Melawan Radikalisme

Kompas.tv - 10 Desember 2020, 06:14 WIB
prancis-luncurkan-rancangan-undang-undang-untuk-melawan-radikalisme
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin berjalan menuju Istana Elysee Paris, untuk mengikuti rapat kabinet mingguan, Rabu (9/12/2020). Dalam rapat kabinet mingguan ini, diluncurkan RUU untuk melawan radikalisme. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Tussie Ayu

PARIS, KOMPAS.TV - Pemerintah Prancis mengumumkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang bertujuan mempersenjatai Prancis untuk melawan radikalisme, Rabu (9/12/2020). RUU ini merupakan proyek yang dipromosikan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, untuk membasmi apa yang disebutnya sebagai separatis yang merusak bangsa.

Prancis telah mendapatkan banyak serangan radikalisme, termasuk pemenggalan kepala yang mengerikan terhadap seorang guru pada bulan Oktober lalu, setelah menunjukkan kartun Nabi Islam di kelasnya. Beberapa minggu kemudian terjadi serangan di dalam gereja terbesar di Nice yang menewaskan tiga orang.

RUU ini menargetkan aturan tentang sekolah dari rumah, masjid, atau asosiasi yang menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Prancis, yang oleh pihak berwenang disebut "hidra Islam", yang dianggap dapat menumbuhkan kekerasan di beberapa negara.

Baca Juga: Macron Kecewa Polisi Kerap Diskriminasi Warga Kulit Berwarna, Prancis Siapkan Alat Pantau

Beberapa pihak di Prancis menganggap RUU itu terlalu lunak, atau sebagian orang menganggap ini merupakan bagian dari manuver politik Macron menjelang pemilihan presiden 2022, untuk menjaring pemilih sayap kanan. Diperkirakan RUU ini akan memicu perdebatan yang panjang ketika diajukan ke Parlemen dalam beberapa bulan mendatang.

Topik ini sangat sensitif, karena populasi muslim di Prancis cukup besar, yaitu sekitar 5 juta orang. Namun RUU ini tidak menyebut Islam secara langsung, untuk menghindari stigmatisasi terhadap muslim.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin, yang juga bertanggung jawab atas urusan keagamaan, mengatakan secara terpisah bahwa Macron telah memintanya untuk mengatur misi parlemen untuk memerangi tindakan anti-Kristen, anti-Yahudi dan anti-Muslim.

“Kebencian agama semakin meningkat. Itu menyentuh dan menyakitkan semua orang, ” katanya.

Saat memperkenalkan RUU untuk melawan separatisme, Perdana Menteri Jean Castex menekankan bahwa RUU itu bukanlah teks yang menentang agama, atau dikhususkan pada agama Islam.

Baca Juga: Macron Disamakan dengan Nazi atas Perlakuannya ke Umat Muslim, Prancis Meradang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x