Kompas TV bisnis kebijakan

Menaker: Pekerja Libur pada 9 Desember, Jika Harus Masuk Maka Berhak Atas Upah Kerja Lembur

Kompas.tv - 8 Desember 2020, 23:22 WIB
menaker-pekerja-libur-pada-9-desember-jika-harus-masuk-maka-berhak-atas-upah-kerja-lembur
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran yang berisi informasi bahwa pada 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur bagi para pekerja.

Sebab, pada hari Rabu tersebut, akan dilaksanakan gelaran Pilkada Serentak 2020 di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Terinfeksi Covid-19, Produksi Sarung Tangan Karet Malaysia Terhambat

Diketahui, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan kepada gubernur agar para pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.

Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020. 

Baca Juga: H-1 Pilkada Serentak, Mendagri: Sudah 100 Persen Siap Digelar!

Ida juga menyebutkan, hari libur nasional tersebut bukan hanya untuk daerah yang melaksanakan pilkada saja, tetapi juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya pada Senin (7/12/2020).

Dalam surat itu pula, disebutkan bahwa jika pekerja/buruh tetap bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Senilai Rp 1,2 Juta Sudah Cair

“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida.

Ia pun meminta agar pekerja atau buruh, pengusaha, dan semua pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak Besok, KPU Minta Pemilih Bawa Alat Tulis Sendiri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x