Dalam membersihkan media bekas digunakan untuk mengolah daging babi apakah berlaku sama dengan mencuci wadah bekas jilatan anjing?
Sebagian ulama ada memang yang menyamakan najis kulit babi dengan air liur anjing, dimana penyuciannya pun sama yaitu dicuci sebanyak tujuh kali serta mencampurnya dengan tanah.
Imam An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama besar madzhab Asy- Syafi’i menyatakan,
“Sesuatu yang menjadi najis karena terkena bagian dari anjing, maka dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Yang tampak, harus dengan tanah (tidak boleh diganti dengan yang lain). Dan babi sama seperti anjing” (Al Minhaj 1/13, Maktabah Syamilah)
Adapun mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa najis babi tidaklah disamakan dengan najis air liur anjing.
Dalam sebuah hadits lain dijelaskan,
Dari Abu Tsa'labah Al Khusyani radhiyallahu'anhu, ia bertanya pada Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam,
Penulis : Agung Pribadi