Kompas TV nasional hukum

Pernyataan Ketua KPK Terkait Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Dana Bansos

Kompas.tv - 6 Desember 2020, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam akan memberikan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk dana penanganan pandemi Covid-19.

Keterlibatan Juliari P Batubara dalam kasus korupsi pengadaann bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020, memberi kemungkinan Menteri Sosial menjadi pelaku korupsi pertama yang akan dituntut hukuman mati oleh KPK.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020), Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut.

Firli mengaku bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.

Tak tangung-tanggung, KPK bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Firli menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Untuk itu, ia mengingatkan jangan coba-coba untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam suasana bencana. Maka tidak ada pilihan lain yaitu tuntutannya pidana mati.

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya.

Dalam kasus ini, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x