Kompas TV nasional hukum

Lapor ke Sini, Bila Menemukan Disinformasi dan Hoaks Dimasa Tenang Pilkada

Kompas.tv - 5 Desember 2020, 20:29 WIB
lapor-ke-sini-bila-menemukan-disinformasi-dan-hoaks-dimasa-tenang-pilkada
(Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar/Foto: Humas Bawaslu RI)
 
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan nomor layanan yang bisa digunakan untuk mengirimkan temuan terkait disinformasi dan hoaks selama masa tenang Pilkada 2020. 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajak seluruh jajaran pengawas untuk berpartisipasi dalam mengawasi konten media sosial (medsos). Jika ada iklan disinformasi atau hoaks terkait pilkada, bisa mengirim tautan melalui nomor Whatsapp 0811141414.

“Masa tenang adalah waktu untuk lakukan uji pengawasan. Salah satunya pengawasan dunia maya. Maka jangan takut untuk melaporkan jika ada peserta maupun paslon yang melakukan pelanggaran,” tegasnya," kata Fritz saat menjadi pembicara dalam acara Kick Off Patroli Pengawasan yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), Sabtu, (5/12/2020).

Baca Juga: Bawaslu Gandeng Polisi untuk Cegah Politik Uang di Masa Tenang

Sedangkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyerukan jajaran divisi pengawasan untuk tidak luput awasi konten medsos pada masa tenang.

Menurutnya, ada kecenderungan pihak-pihak yang memanfaatkan medsos sebagai sarana untuk mencari perhatian dan dukungan dari pemilih.

“Medsos tidak kalah penting untuk diawasi. Banyak sekali kampanye hitam atau hoaks yang disebar jelang pemungutan. Ini harus diantisipasi agar tidak menodai dan hindari konflik di dunia maya,” kata Afif. 

Baca Juga: Apel Tiga Pilar Kesiapan Pilkada Serentak


Saat ini, divisi hukum Bawaslu telah menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 16 tentang Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lalu Perbawaslu Nomor 17 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kedua aturan tersebut sudah diundangkan dan  siap dalam rangka sinkronisasi antar bagian Bawaslu demi kelancaran mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2020 sampai selesai.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x