Kompas TV nasional pilkada serentak

Bawaslu Gandeng Polisi untuk Cegah Politik Uang di Masa Tenang

Kompas.tv - 5 Desember 2020, 18:38 WIB
bawaslu-gandeng-polisi-untuk-cegah-politik-uang-di-masa-tenang
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patrol pengawasan pada masa tenang Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, patroli ini untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk mempengaruhi kecenderungan pilihan pemilih.

Nantinya patroli ini akan seretak dilaksanakan Bawaslu tingkat pusat dan daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 pada Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan di Akhir Masa Kampanye Pilkada 2020 Sanksi Tetap Berlaku

"Anggota polisi turut turun bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan itu," ujar Afifuddin dalam peluncuran patroli pengawasan yang digelar secara daring, Sabtu (5/12/2020).

Lebih lanjut patrol antipolitik uang ini berkaca dari temuan pelanggaran yang didapat saat tahapan Pilkada 2020.

Afifuddin menjelaskan Bawaslu menemukan 37 dugaan kasus politik uang di 26 kabupaten/kota.

“Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari ketujuh kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang. Kasus ini ditemukan di 26 kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: 1.900 Personel TNI Polri Digeser Ketiga Kabupaten Yang Menyelanggarakan Pilkada

Adapun patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu Republik Indonesia. Untuk daerah, aktivitas patroli akan dikoordinasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.

"Aktivitas patroli akan dilakukan dengan tetap menyesuaikan nilai-nilai atau kearifan lokal sesuai dengan karakter masyarakat di setiap daerah. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran agar pesan dapat lebih diterima pemilih," jelas Afifuddin.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x