Kompas TV regional update corona

Bandung Zona Merah, Ridwan Kamil Imbau Wisatawan Tak Berkunjung Minggu Ini

Kompas.tv - 1 Desember 2020, 22:55 WIB
bandung-zona-merah-ridwan-kamil-imbau-wisatawan-tak-berkunjung-minggu-ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau posko pencegahan penyebaran Covid-19 Partai Nasdem di Jalan A. H Nasution, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020) (Sumber: Humas Pemprov Jabar)
Penulis : Fadhilah

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kota Bandung, Jawa Barat, kembali berstatus zona merah penyebaran virus corona.

Status zona merah atau tingkat risiko tinggi penyebaran virus corona itu berlaku mulai hari ini, Selasa (1/12/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau para wisatawan luar kota sebaiknya tidak berkunjung dahulu ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat selama minggu ini.

Baca Juga: Mapolrestabes Bandung Dibanjiri Karangan Bunga, Ada Apa?

"Dikarenakan sedang berstatus Zona Merah. Dua daerah ini sedang bebenah dalam pengendalian covid pasca libur panjang kemarin. Warga Bandung dan KBB juga diminta mengurangi pergerakan dan kumpul-kumpul yang tidak perlu. nuhun," ujar Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya, @ridwan kamil.

Terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, jumlah angka positif corona di Bandung terus bertambah.

"Betul, per hari ini Kota Bandung itu sudah zona merah, skornya sudah drop di angka 1,60. Jumlah angka positif aktifnya itu sekarang sudah mencapai 759. Ini angka yang sangat luar biasa, sehingga kita perlu kewaspadaan," ujar Ema Sumarna, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa.

Menginat status zona merah, Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan lagi toleransi kepada orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum dan area publik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Ema mengatakan, jika sebelumnya pemerintah Kota Bandung masih memberikan toleransi berupa teguran dan imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, saat ini denda tersebut akan langsung dikenakan mengingat status Kota Bandung saat ini dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

"Yang membandel dikenakan sanksi. Sekarang tidak lagi ada permisif-permisif. Melanggar, langsung tindak saja," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (1/11/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x