Kompas TV bisnis kebijakan

Belanja di Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada Bakal Lebih Mahal 10%

Kompas.tv - 17 November 2020, 14:31 WIB
belanja-di-tokopedia-bukalapak-dan-lazada-bakal-lebih-mahal-10
Ilustrasi: logo Tokopedia. (Sumber: Tokopedia)
Penulis : Dyah Megasari

JAKARTA, KOMPASTV. Pengumuman bagi pelanggan marketplace Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada. Mulai 1 Desember 2020 harga barang yang Anda beli bakal lebih mahal 10 persen dari harga jual barang saat ini.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menunjuk ketiga perusahaan digital tersebut untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari setiap barang yang dijual.

Penunjukan Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada sebagai pemungut PPN sebagai tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Data Konsumen Tokopedia Diduga Kembali Diperjualbelikan

Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada terdapat tujuh perusahaan digital lainnya yang wajib menerapkan PPN per 1 Desember 2020 antara lain PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Baca Juga: 12 Perusahaan Digital Siap Pungut Pajak 10 Persen per 1 Oktober

Ditjen Pajak berkomitmen terus mengidentivikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui dari sisi kesiapan.

Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. (Sumber: Kontan.co.id, Yusuf Imam Santoso, Yudho Winarto)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x