Kompas TV nasional politik

Ketum PAN Minta Dukungan RUU Minuman Beralkohol

Kompas.tv - 16 November 2020, 10:52 WIB
ketum-pan-minta-dukungan-ruu-minuman-beralkohol
Ketua Umum Zulkifli Hasan (kiri), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Eddy Soeparno (kanan) bersama Pengurus DPP PAN saat Rakernas I di Jakarta, Selasa (5/5/2020) (Sumber: Dok DPP PAN)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendatangi Yayasan Islamic Center Al Ghazali, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/11/2020). 

Kedatangannya selain untuk menghadiri perayaan Maulid Nabi, juga memohon dukungan untuk memperkuat aturan larangan dan pengawasan ketat peredaran minuman beralkohol di Indonesia yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Juga: PAN Dukung RUU Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Menurut Zulkifli, PAN tengah berinisiatif untuk meminta masukan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tersebut. 

"PAN akan mengawali insiatif untuk meminta dan mendengarkan masukan ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, DDII, Al Wasliyah, Jami'atul Khair dan ormas-ormas Islam lainnya," kata Zulkifli seperti dikutip laman Kompas.com.
 
Zulkifli menambahkan, masukan dari ormas Islam itu dibutuhkan untuk memperkuat regulasi agar tidak terjadi pro kontra di kalangan masyarakat.  

"Fraksi PAN di DPR itu jumlahnya 44 dari 500 anggota. Karena itu, mohon dukungan agar larangan dan pengendalian alkohol ini bisa diimplementasikan," sebutnya.
 
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menyatakan, tujuan RUU minuman beralkohol itu untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.

Selain itu, juga menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Namun, Eddy juga meminta dalam pembahasan nantinya harus dilakukan secara arif dan bijaksana. 

Sebab, jangan sampai pengaturan ketat minuman beralkohol justru menimbulkan dampak bagi sebagian masyarakat, misalnya maraknya penyelundupan atau miras oplosan yang jauh lebih berbahaya. 

“Ini yang perlu diantisipasi,” katanya.

Baca Juga: Dukung RUU Minuman Beralkohol, Muhammadiyah dan MUI: Bukan Islamisasi

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol sudah diusulkan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR sejak 2013 lalu. 

Kemudian mendapatkan dukungan dari Fraksi PKS dan PAN. 

Dalam beberapa kali pembahasan di Baleg, disepakati untuk dibawa ke paripurna dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.  

Namun tidak pernah ditindaklanjuti untuk dibahas. 

Padahal, selama di Baleg, anggota DPR periode 2009-2014 sudah mengadakan kunjungan kerja ke Rusia dan Turki untuk studi banding. 

Pada 2020, RUU ini kembali mencuat karena masuk dalam prolegnas prioritas 2020.

(Iman Firdaus)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x