Kompas TV nasional sosial

Segera Diberlakukan! Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun

Kompas.tv - 27 Oktober 2020, 18:04 WIB
segera-diberlakukan-pemblokiran-stnk-yang-mati-2-tahun
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. (Sumber: ANTARA FOTO/SENO)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sosialisasi telah dilakukan pada masyarakat terkait rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Lewat sosialisasi tersebut, masyarakat diberi informasi terkait penghapusan data STNK sebelum aturan mulai diberlakukan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih.

Baca Juga: 7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan. 

“Sekarang untuk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui aturan tersebut,” kata Martinus, Senin (26/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Martinus belum dapat memastikan kapan aturan baru tersebut akan mulai berlaku.

“Regulasinya sudah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas,” ujarnya. 

Disebut Martinus, mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Baca Juga: Berapa Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru?

Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

“Di Pasal 114 ayat (1) disebutkan penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus,” terangnya. 

Sedangkan dalam pasal yang sama ayat (2) disebutkan bahwa registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Tak Ada Pemutihan, Tunggak Pajak Selama 2 Tahun STNK Akan Diblokir

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, menjelang adanya aturan pemblokiran STNK pihaknya juga tidak mengadakan pemutihan di akhir tahun ini. 

"Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ucapnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x